Di perumahan tempat saya tinggal belum mempunyai fasilitas umum,
sedangkan warga menginginkannya tapi tidak punya dasar hukumnya. Tolong
diberikan dasar hukumnya.
Pertanyaan saya ialah, apakah bisa kita menarik kembali hak milik atas
tanah yang telah kita jual? Karena tanah tersebut ialah tanah warisan
yang dalam surat jual