Pertanyaan :
Saya menikah sejak Juni 2012, dengan terpaut perbedaan usia 10 tahun,
usia saya sekarang 36 tahun. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana
hukumnya
bila setelah menikah tetapi istri masih tetap menyukai laki-laki lain, walaupun itu hanya sebatas suka? Terima kasih.
bila setelah menikah tetapi istri masih tetap menyukai laki-laki lain, walaupun itu hanya sebatas suka? Terima kasih.
Jawaban :
Dalam
hal ini, kami kurang mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan usia 10
tahun antara Anda dengan istri. Namun, kami asumsikan usia istri Anda
lebih muda dari Anda. Selain itu, kami juga kurang jelas soal dari mana
Anda mengetahui bahwa isteri Anda yang masih menyukai laki-laki lain.
Apakah itu hanya berdasarkan pengamatan atau dugaan Anda semata, atau
memang isteri Anda yang secara langsung mengatakannya kepada Anda.
Pada dasarnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”),
perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam sebuah perkawinan suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain (Pasal 33 UU Perkawinan).
Dalam
UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya, tidak diatur mengenai jika
suami atau isteri masih menyukai wanita atau laki-laki lain. Dalam hal
ini, menurut hemat kami, yang bisa Anda lakukan adalah membicarakan
masalah itu secara baik-baik dengan istri Anda. Komunikasi Anda dan
istri harus dilandasi oleh rasa saling mencintai, menghormati, dan
bersih dari segala prasangka. Seringkali, masalah komunikasi dan saling
pengertian antara suami dan istri merupakan faktor kunci yang dapat
menentukan keberhasilan atau kegagalan sebuah perkawinan.
Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan LN. Dalam tulisannya berjudul Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat? (diunduh
dari www.pta-medan.go.id), Rahmat menulis bahwa perceraian yang terjadi
karena perselisihan terus-menerus biasanya dipicu oleh komunikasi yang buruk, ketidakdewasaan, kurangnya saling pengertian antara suami-istri (simak juga artikel Cekcok Terus dengan Suami Karena Foto-foto Masa Berpacaran).
Dengan
adanya komunikasi yang baik dan mesra antara Anda dan istri diharapkan
kedua elah pihak dapat menemukan akar masalah yang ada, dan bersama-sama
mencari solusinya. Namun, jika Anda dan istri tidak dapat menemukan
solusi atas masalah tersebut, maka Anda dan istri dapat meminta bantuan
dari keluarga terdekat, atau mungkin tokoh agama. Semua cara yang
dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan
sangat pantas diupayakan oleh Anda dan istri.
Jika
pada akhirnya semua cara telah ditempuh tapi tidak berhasil, maka
perceraian adalah alternatif terakhir yang bisa dipertimbangkan Anda dan
istri. Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, untuk melakukan
perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak
akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Sekalipun
demikian, menurut Rahmat, hakim yang mengadili perkara perceraian tetap
akan memeriksa apakah ada kemungkinan atau tidak untuk menyelamatkan
keluarga dengan memberikan pasangan lebih banyak waktu. Hakim juga
sering menyarankan mereka untuk berdamai dengan bantuan dari keluarga
mereka, tokoh agama, imam dan lain-lain.
Dari
penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa jika memang masalah isteri
Anda masih menyukai pria lain (baik karena asumsi Anda maupun pengakuan
isteri Anda sendiri), ada baiknya Anda membicarakan baik-baik dengan
isteri Anda. Jika masalah tidak juga terselesaikan, Anda bisa meminta
bantuan dari keluarga atau tokoh agama atau pihak lain yang dihormati
Anda dan istri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Sumber : hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar