Pertanyaan :
saya karyawan tetap di perusahaan swasta yang cukup maju. Tetapi jika
ada pekerjaan melewati jam kerja atau pekerjaan di hari libur,
perusahaan tidak
membayar berdasarkan jam lembur, tetapi dengan
insentif. Apakah itu ada dasar hukumnya uang lembur diganti dengan uang
insentif ? Terima kasih.
Jawaban :
Waktu lembur dan upah lembur diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) serta peraturan-peraturan pelaksananya. Berikutnya, kami akan kutipkan penjelasan dalam artikel Waktu Kerja dan Upah Lembur Sopir, yang relevan dengan pertanyaan Anda, sebagai berikut:
“Ketentuan mengenai waktu kerja pekerja dapat kita temui dalam Pasal 77 s/d Pasal 85 UUK. Pasal 77 ayat (1) UUK
mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Ketentuan waktu kerja ini telah diatur oleh pemerintah yaitu:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
“Akan
tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak
lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh,
pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan (lihat penjelasan Pasal 77 ayat [3] UUK).
“Di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur yaitu:
a. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
b. diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
“Kemudian, di dalam Pasal 78 ayat (2) UUK
dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi
waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur. Namun, ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Lebih
jauh simak artikel Waktu Kerja dan Upah Lembur.
“Pengertian waktu kerja lembur diatur lebih jauh dalam Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”):
“Waktu
kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan
40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu
kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang
ditetapkan Pemerintah”.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, jelas bahwa upah kerja lembur adalah kewajiban
dari perusahaan untuk membayarnya kepada pekerja yang lembur.
Sedangkan, mengenai insentif
sendiri tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan
pelaksananya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, insentif adalah
tambahan penghasilan (uang, barang, dsb) yang diberikan untuk
meningkatkan gairah kerja atau uang perangsang.
Dalam Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (“SE
Menaker 7/1990”) dikatakan bahwa berdasarkan
penelitian yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja didapat kesimpulan
bahwa para pengusaha dengan maksud untuk mendorong para pekerja lebih
berdisiplin, rajin dan produktif telah menerapkan/memperkenalkan
bermacam-macam tunjangan dan perangsang lainnya.
Ini
berarti bahwa tunjangan adalah termasuk salah satu perangsang
produktifitas karyawan, yang berarti adalah salah satu jenis insentif.
Selain itu, sebenarnya kalau dilihat dari arti kata-kata insentif itu
sendiri, bonus dan fasilitas juga dapat termasuk ke dalam insentif.
Selama maksud dari pemberian itu adalah untuk meningkatkan gairah kerja
para pekerja.
Mengenai
ketentuan uang lembur digantikan dengan uang insentif tidak ada dalam
peraturan perundang-undangan. Tetapi, kita dapat merujuk pada
pengelompokkan komponen upah dan komponen non-upah pada SE Menaker
7/1990, di mana upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
termasuk ke dalam komponen upah, sedangkan fasilitas, bonus dan
tunjangan hari raya termasuk ke dalam komponen non-upah.
Melihat
pengelompokkan tersebut, terlihat bahwa upah lembur merupakan bagian
upah pokok (imbalan atas pekerjaan yang dilakukan pekerja) sehingga
berbeda dari insentif. Oleh karena itu pembayarannya tidak bisa
digantikan dengan insentif.
Bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah kerja lembur yang menjadi hak pekerjanya, Pasal 187 ayat (1) UUK
mengatakan bahwa pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel-artikel berikut ini:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upaah Kerja
Lembur;
3. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 Tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (“SE
Menaker 7/1990”).
Sumber : hukumonline.com
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?