Pertanyaan :
Di perumahan tempat saya tinggal belum mempunyai fasilitas umum,
sedangkan warga menginginkannya tapi tidak punya dasar hukumnya. Tolong
diberikan dasar hukumnya.
Jawaban :
Pengaturan mengenai perumahan diatur terutama dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 1/2011, pengertian perumahan adalah:
“…..kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”
Jika
melihat pada definisi perumahan tersebut, sudah dapat diketahui bahwa
prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan syarat yang harus
dilengkapi dalam suatu perumahan. Bahkan, ketika perumahan tersebut
masih dalam tahap pembangunan, pemasaran perumahan melalui sistem
perjanjian pendahuluan jual-beli baru dapat dilakukan setelah adanya
kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (lihat Pasal 42 UU 1/2011).
Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pihak pengembang (developer)
dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Jadi,
dalam hal ini Saudara perlu melihat lagi dalam perjanjian jual-beli
rumah mengenai segala prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah
dijanjikan oleh pihak pengembang.
Apabila
pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak dibangun atau kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum tidak
sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat berupa
sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu, pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap
orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Selain
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
diperjanjikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Sumber : hukumonline.com
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?