Pertanyaan :
Apakah ada sanksi hukum bagi pegawai pengadilan membayar biaya perkara
tidak melalui bank? Seperti yang terjadi pada saya, membayar biaya
perkara tidak melalui bank sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.
04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, akan tetapi saya diberi
kuitansi pembayaran dari pengadilan. Terima kasih atas jawabannya.
Salam.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan
yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah pegawai pengadilan menerima
pembayaran biaya perkara secara langsung tanpa lewat bank. Memang benar
bahwa berdasarkan Surat Edaran MA No. 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara,
pembayaran biaya perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha
negara harus dibayar pihak berperkara diwajibkan melalui bank. Oleh
karena itu, tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan apabila di wilayah pengadilan tersebut tidak ada bank.
Tujuan pembayaran
biaya perkara melalui bank adalah untuk penertiban pembayaran serta
transparansi keuangan pengadilan. Apabila di wilayah pengadilan tempat
Anda berperkara tidak terdapat bank, maka tindakan pegawai pengadilan
yang menerima pembayaran biaya perkara dan menyerahkan kuitansi dapat
dibenarkan. Namun, bila ternyata di wilayah tempat kedudukan pengadilan
terdapat bank tetapi pembayaran biaya perkara tetap dilakukan kepada
pegawai pengadilan, maka hal ini menyalahi ketetapan Mahkamah Agung.
Sayangnya,
ketentuan Surat Edaran MA ini tidak mengatur mengenai sanksi apabila
tidak dilaksanakan. Pada dasarnya, pengadilan berkewajiban membantu
pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan (Pasal 4 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Apabila
tindakan pegawai pengadilan tersebut memang menyimpang dari ketetapan
MA, kami sarankan Anda untuk mengadukan kepada Ketua Pengadilan tempat
ia bertugas.
Jika
meninjau penyebaran kantor cabang bank-bank milik pemerintah di daerah,
serta kedudukan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan
Tata Usaha Negara di setiap Kabupaten/Kotamadya, maka kecil kemungkinan
suatu wilayah pengadilan tidak memiliki bank untuk dapat menerima
pembayaran biaya perkara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara
Sumber : hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar