Pertanyaan :
Salam, saya membeli rumah dengan kredit tahun 2007. Tapi, setelah
mencicil sekitar 10 bulan, saya tidak bisa membayar lagi dan sampai saat
ini bunga
dan dendanya berjalan terus. Bagaimana status hukum mengenai
permasalahan ini? Apakah bank hanya menyita rumah tersebut? Adakah
langkah lain yang dilakukan bank jika hasil lelang rumah yang disita
tersebut di bawah nilai utang saya, misalnya saya akan dipenjara atau
lainnya? Karena bank bilang kalau nilai lelang di bawah utang saya, maka
saya masih punya utang. Mohon jawabannya. Terima kasih.
Jawaban :
Kami berasumsi bahwa rumah Anda tersebut dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Pada dasarnya, jika Anda wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban Anda) atas perjanjian kredit Anda dengan Bank, merujuk pada Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan,
Bank memiliki hak untuk menjual objek Hak Tanggungan dan mengambil
pelunasan atas utang Anda dari hasil penjualan rumah Anda tersebut.
Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan
(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel
eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui
pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan
dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.
Dalam penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan
dikatakan bahwa dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada
utangnya, sisa hasil penjualan objek Hak Tanggungan menjadi hak pemberi
Hak Tanggungan (dalam hal ini yaitu Anda sebagai debitur dan pemberi Hak
Tanggungan).
Di
sisi lain, jika hasil penjualan objek Hak Tanggungan tersebut tidak
cukup untuk melunasi utang Anda, tentu saja ini berarti Anda masih
mempunyai utang yang harus dilunasi kepada Bank. Atas utang tersebut,
Bank dapat melakukan gugatan wanprestasi.
Gugatan
wanprestasi adalah gugatan perdata, yang mana atas gugatan tersebut
penggugat dapat menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak
terpenuhinya suatu perikatan (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Masalah
dalam perjanjian utang piutang adalah masalah dalam hukum privat
(hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya).
Sedangkan, hukuman penjara yang adalah salah satu hukuman pidana (Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
yang berlaku dalam hukum publik (hukum yang mengatur hubungan
antarmasyarakat luas). Sehingga dalam hal Anda masih mempunyai utang
untuk dilunasi kepada kreditur, semestinya kreditur tidak membawa
masalah tersebut ke dalam ranah pidana.
Mengenai gugatan wanprestasi, Anda dapat membaca beberapa artikel-artikel berikut ini:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Sumber : hukumonline.com
Tanya - tanya mengenai KPR langsung pada pakarnya, ada kesulitan apapun pasti akan dibantu, seperti mendapatkan solusi dan pencerahan
BalasHapushttps://goo.gl/jFhbPs