photo lbhlacak_zpsf585e918.jpg
Home » » Dapatkah Jadi Karyawan Tetap Tanpa Masa Percobaan?

Dapatkah Jadi Karyawan Tetap Tanpa Masa Percobaan?

Pertanyaan :
Pak mohon pencerahannya. Masa percobaan itu apakah wajib dilakukan di suatu perusahaan? Dapatkah kita sebagai karyawan masuk dalam suatu
perusahaan tanpa melalui masa percobaan (langsung diangkat menjadi karyawan tetap)? Bolehkah saya tahu dasar hukumnya untuk masa percobaan ini ada di mana saja? Terima kasih, Angela.

Jawaban :
Dasar hukum mengenai masa percobaan dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
 
Perlu diketahui bahwa masa percobaan hanya dapat diberlakukan pada pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”) dan tidak dapat diterapkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). Demikian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
 
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
 
Masa percobaan dalam PKWTT bukanlah hal yang wajib diterapkan dalam suatu perusahaan pada saat menerima pekerja baru. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
 
“Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”
 
Kata-kata “dapat mensyaratkan” tersebut berarti perusahaan boleh menerapkan ketentuan masa percobaan (maksimal 3 bulan) dan dapat juga tidak menerapkan ketentuan masa percobaan bagi pekerja baru dengan PKWTT. Dengan demikian, perusahaan dapat menerapkan PKWTT tanpa mensyaratkan masa percobaan bagi pekerjanya. Artinya, si pekerja dapat langsung menjadi pegawai tetap/permanen (PKWTT).
 
Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa apabila perusahaan mensyaratkan masa percobaan, maka syarat masa percobaan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja (PKWTT). Jika tidak ada perjanjian kerja dalam bentuk tertulis, maka perusahaan harus memberitahukan syarat masa percobaan kepada pekerja dan mencantumkannya dalam surat pengangkatan.
 
Jika perusahaan tidak mencantumkan syarat masa percobaan dalam perjanjian kerja (PKWTT) atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada. Dengan dianggap tidak adanya ketentuan masa percobaan, maka pekerja tersebut secara langsung menjadi pekerja tetap pada perusahaan.
 
Pekerja yang bekerja dalam masa percobaan, tetap berhak atas upah di atas upah minimum yang berlaku (Pasal 60 ayat [2] jo. Pasal 90 ayat [1] UU Ketenagakerjaan). Jika perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (Pasal 185 ayat [1] jo. Pasal 90 ayat [1] UU Ketenagakerjaan).
 
Jadi, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan ketentuan masa percobaan (maksimal 3 bulan) bagi pekerja dengan PKWTT sebelum menerima pekerja tersebut sebagai pekerja tetap di perusahaan. Akan tetapi, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan.
 
Apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja tersebut lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja tersebut. Dalam hal ini perusahaan tidak diwajibkan memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kewajiban membayar uang pesangon sebagaimana diatur Pasal 156 UU Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja dengan pekerja tetap (PKWTT).
 
Selain itu, pemutusan hubungan kerja dengan pekerja yang masih berada dalam masa percobaan juga tidak memerlukan penetapan dari dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 154 UU Ketenagakerjaan) sehingga tidak merepotkan bagi perusahaan.
 
Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Penghitungan Masa Kerja Pekerja PKWTT/Permanen.
 
Dasar Hukum:

Sumber : hukumonline.com

0 komentar:

Posting Komentar